Aturan Sepeda

Di Jepang, sepeda diklasifikasikan sebagai "kendaraan ringan" (keisharyo) berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, dan dianggap sebagai jenis kendaraan.

Di Jepang, sepeda diklasifikasikan sebagai "kendaraan ringan" (keisharyo) berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, dan dianggap sebagai jenis kendaraan.

Sepeda tidak sama dengan pejalan kaki.

Berkendara di mana?

Pada prinsipnya, sepeda harus berjalan di jalan raya.

Dalam beberapa kasus Anda dapat berkendara di trotoar, tetapi di trotoar, pejalan kaki memiliki prioritas.

Lampu lalu lintas dan tanda berhenti

Patuhi aturan lalu lintas seperti lampu lalu lintas dan tanda berhenti.

Periksa keselamatan di persimpangan.

Bersepeda dalam keadaan mabuk dilarang

Anda tidak boleh mengendarai sepeda setelah minum alkohol.

Jangan menggunakan ponsel pintar saat berkendara

Mengoperasikan atau melihat ponsel pintar saat berkendara dilarang.

Helm

Orang yang mengendarai sepeda memiliki kewajiban untuk berusaha memakai helm bersepeda.

Sistem "tiket biru" mulai April 2026

Mulai 1 April 2026, sistem pemberitahuan pelanggaran lalu lintas — yang umumnya dikenal sebagai "tiket biru" (ao-kippu) — berlaku untuk pelanggaran lalu lintas tertentu oleh pengendara sepeda berusia 16 tahun ke atas.

"Karena ini sepeda, jadi pelanggaran tidak apa-apa" bukanlah hal yang benar.

Malam hari

Nyalakan lampu pada malam hari.

Yang dapat diperiksa selanjutnya

  • Kereta, Bus, dan Kartu IC
  • Mengalami atau Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas
  • Mengemudi Mobil, dan Surat Izin Mengemudi

Tempat rujukan utama

  • Badan Kepolisian Nasional
  • Kepolisian prefektur

Terakhir diperiksa: Agustus 2026